Bijak Bermedia Sosial: Pencegahan Ujaran Kebencian dan Pelanggaran Hukum Digital melalui Pendekatan Psikologi dan Manajemen Perilaku

Penulis

  • Sri Banun Universitas Deztron Indonesia
  • Muhammad Azmi Universitas Deztron Indonesia
  • Addiniah Sefitri Universitas Deztron Indonesia
  • Bayu Arif Prabudi Universitas Deztron Indonesia

Kata Kunci:

literasi digital; media sosial; ujaran kebencian; psikologi; manajemen perilaku.

Abstrak

Perkembangan media sosial memberikan kemudahan dalam berkomunikasi, namun juga meningkatkan risiko penyebaran ujaran kebencian, hoaks, cyberbullying, dan pelanggaran hukum digital, khususnya di kalangan remaja. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi digital, kesadaran hukum, dan perilaku bermedia sosial yang bertanggung jawab melalui pendekatan psikologi dan manajemen perilaku. Sasaran kegiatan adalah siswa SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan. Metode yang digunakan berupa pendekatan partisipatif yang meliputi penyuluhan, diskusi interaktif, studi kasus, simulasi, serta evaluasi melalui pre-test dan post-test. Materi mencakup literasi digital, etika bermedia sosial, pencegahan ujaran kebencian, dampak psikologis penggunaan media sosial, serta konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta mengenai etika digital, kemampuan mengidentifikasi ujaran kebencian, pentingnya verifikasi informasi, serta kesadaran terhadap tanggung jawab hukum dalam aktivitas digital. Selain itu, peserta menunjukkan perubahan sikap yang lebih positif dalam berkomunikasi di media sosial melalui pengendalian emosi, penggunaan bahasa yang santun, dan penghargaan terhadap perbedaan pendapat. Program ini terbukti efektif dalam memperkuat literasi digital remaja dan dapat direplikasi pada satuan pendidikan lainnya.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211.

APJII. (2024). Survei Penetrasi Internet Indonesia 2024. Jakarta: Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.

Bandura, A. (1986). Social Foundations of Thought and Action: A Social Cognitive Theory. Englewood Cliffs, NJ: Prentice-Hall.

Bonwell, C. C., & Eison, J. A. (1991). Active Learning: Creating Excitement in the Classroom. ASHE-ERIC Higher Education Report No. 1. Washington, DC: George Washington University.

Cornwall, A., & Jewkes, R. (1995). What is participatory research? Social Science & Medicine, 41(12), 1667–1676.

UNESCO. (2023). Global Education Monitoring Report 2023: Technology in Education: A Tool on Whose Terms? Paris: UNESCO.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-20

Cara Mengutip

Bijak Bermedia Sosial: Pencegahan Ujaran Kebencian dan Pelanggaran Hukum Digital melalui Pendekatan Psikologi dan Manajemen Perilaku. (2026). JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT BIDANG HUKUM, MANAJEMEN, DAN HUMANIORA (JPM-HMH), 1(1), 38-43. https://jurnal.udi.ac.id/index.php/jpmhmh/article/view/115

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.