Sosialisasi KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) Dalam Mewujudkan Budaya Taat Hukum Di Kalangan Pelajar SMA Muhammadiyah 18 Sunggal, Deli Serdang

Penulis

  • Mhd Raihan Rizqullah Universitas Deztron Indonesia
  • Sabda Abdillah Lubis Universitas Deztron Indonesia
  • Muhammad Azmi Universitas Deztron Indonesia

Kata Kunci:

KUHP Baru; Kesadaran Hukum; Budaya Taat Hukum; Pelajar; Sosialisasi Hukum

Abstrak

Kesadaran hukum merupakan salah satu aspek penting dalam pembentukan karakter peserta didik sebagai generasi penerus bangsa. Namun, pemahaman pelajar terhadap ketentuan hukum, khususnya mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, masih memerlukan penguatan melalui kegiatan edukatif yang kontekstual dan partisipatif. Program Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum siswa SMA Muhammadiyah 18 Sunggal, Deli Serdang melalui kegiatan sosialisasi KUHP Baru. Kegiatan dilaksanakan melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, studi kasus sederhana, dan sesi tanya jawab. Materi yang disampaikan meliputi pengenalan KUHP Baru, perubahan penting dibandingkan KUHP lama, tindak pidana yang sering terjadi di kalangan remaja, serta pentingnya budaya taat hukum dalam kehidupan sehari-hari. Hasil observasi menunjukkan bahwa peserta mengikuti kegiatan dengan antusias, aktif bertanya, serta mampu memahami konsep dasar KUHP Baru dan mengidentifikasi perilaku yang berpotensi melanggar hukum. Program ini menunjukkan bahwa sosialisasi KUHP Baru dapat menjadi sarana edukatif yang efektif dalam menanamkan kesadaran hukum dan mewujudkan budaya taat hukum di kalangan pelajar.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Branch, R. M. (2010). Instructuional design : The ADDIE approach. Springer.

Kirkpatrick, J. D., & Kirkpatrick, W. K. (2016). Kirkpatick's Four Levels of Training Evaluation. Association for Talent Development.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

Soekanto, S. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Rajawali

Sudikno, M. (2010). Mengenal Hukum : SUatu Pengantar. Liberty

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Soekanto, S. (2019). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Moeljatno. (2021). Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi). Jakarta: Rineka Cipta.

Andrikasmi, S., Muqsith, M. H., Fahrudin, A., Al Farisi, A., & Meliana, N. (2023). Penyuluhan hukum mengenal dan memahami Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kepada masyarakat Kampung Paluh Kecamatan Mempura Kabupaten Siak. Jurnal Visi Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 129–140. https://doi.org/10.51622/pengabdian.v4i2.1358.

Rizqullah, M. R., Lubis, S. A., Parinduri, M. I., & Nasution, R. S. (2025). Sosialisasi KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) kepada siswa SMA di Kota Medan untuk meningkatkan kesadaran hukum sejak dini. Journal of Golden Generation Abdimas, 1(1). https://doi.org/10.65244/jgga.v1i1.17

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-20

Cara Mengutip

Sosialisasi KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) Dalam Mewujudkan Budaya Taat Hukum Di Kalangan Pelajar SMA Muhammadiyah 18 Sunggal, Deli Serdang. (2026). JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT BIDANG HUKUM, MANAJEMEN, DAN HUMANIORA (JPM-HMH), 1(1), 58-62. https://jurnal.udi.ac.id/index.php/jpmhmh/article/view/140

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.