PENYULUHAN HUKUM  SEBAGAI UPAYA MEMINIMALISIR PERUNDUNGAN DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN

Penulis

  • Azmi SH., MH Muhammad Universitas Deztron Indonesia
  • Sri Banun Universitas Deztron Indonesia

Kata Kunci:

Penyuluhan, Upaya, Perundungan

Abstrak

Sesuatu hal yang sangat menarik untuk diungkap mengenai kondisi lingkungan sosial bagi anak remaja diusia sekolah, perhatian yang khusus seharusnya dapat kita lakukan untuk menjaga dan meningkatan kualitas dari pendidikan sesuai dengan tujuan dari pendidikan itu sendiri. Penelitian ini dilakukan karena masih terus maraknya perundungan atau yang bulliying di lingkungan pendidikan, permasalahan ini seakan menjadi suatu kewajiban dalam proses pendidikan yang tak jarang berujung pada kematian bagi korbannya. Persoalan bulliying atau perundungan ini bukanlah merupakan masalah yang baru dihadapi oleh dunia pendidikan. Perundungan yang terjadi dapat berupa kontak fisik, kontak verbal, dan cyberbullying yang dilakukan oleh perorangan  atau kelompok kepada pihak yang dianggap lebih lemah. Perundungan bisa terjadi pada sesama siswa atau guru terhadap siswa, studi ini dilakukan untuk mencari faktor pendorong terjadinya perundungan dan cara untuk mengatasi serta meminimalisir perundungan sehingga dapat menjadi suatu langkah perubahan untuk menghilangkan perundungan dilingkungan sekolah khususnya. Penelitian ini juga dilakukan penyuluhan hukum untuk mensosialisasikan dampak dan strategi mengatasi perundungan dilingkungan sekolah sehingga dunia pendidikan dapat kondusif dalam mencetak penerus bangsa tampa ada interpensi atau istilah senior dan junior dengan tetap berpegang teguh pada akhlak yang baik serta saling menghormati antar sesama siswa dan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan lingkungan sekolah tersebut.  Pertumbuhan mental kecerdasan dan akhlak menjadi hal yang diutamakan dalam pelaksanaan penyuluhan ini sehingga dapat pembentukan karakter pemimpin masa depan tampa bulliy dengan mental yang sehat. Latar belakang tersebut menjadi motipasi penulis dalam membuat suatu Penelitian dan pengabdian yang berjudul “Penyuluhan Hukum Sebagai Upaya dalam Meminimalisir Perundungan di Lingkungan Pendidikan”  ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum serta sosialisasi tentang bahaya serta dampak perundungan bagi korban dan pelaku. Dengan metode literatur normatif yang digunakan dalam penelitian ini yang bersifat deskriptif untuk melakukan pendekatan dengan menggunakan kitab Undang-Undang KUHP dilingkungan sekolah . Dengan data primer dan skunder membuat penelitian ini akan menjadi referensi yang relevan dalam menyelesaikan persoalan perundungan.  Teknik pengumpulan bahan yang menggunakan data kepustakaan dan wawancara. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa perundungan adalah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang yang merupakan korban perundungan sebelumnya sehingga dalam menyelesaikan perkara ini maka semua siswa harus diupayakan untuk dilepaskan dari trauma tersebut dengan memutusnya menggunakan sikap yang baik dilingkungan sekolah serta membutuhkan bantuan serta pengawasan dari semua pihak yang ada disekolah tersebut

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Elsya Derma Putri, Kasus Bullying di Lingkungan Sekolah: Dampak Serta Penanganannya, Medan, STAI Al-Hikmah Medan, 2022.

Aghnia Maurizka Prameswari, Dasar Hukum Perundungan di Indonesia, https://pracasya-law.com/jp/index.php/2024-11-15-08-28-21/231-dasar-hukum-perundungan-di-indonesia, 2024

https://masuk-ptn.com/materi/interaksi-sosial-materi-sosiologi-kelas-10/faktor-pendorong-interaksi

Max ki, https://umsu.ac.id/berita/apa-itu-rekayasa-sosial/

Diannita Annisya, Pengaruh Bullying terhadap Pelajar pada Tingkat Sekolah Menengah Pertama, Journal of Education Research, 2023

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-10

Cara Mengutip

PENYULUHAN HUKUM  SEBAGAI UPAYA MEMINIMALISIR PERUNDUNGAN DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN. (2026). JURNAL HUKUM, MANAJEMEN, DAN HUMANIORA (JHMH), 1(1), 38-43. https://jurnal.udi.ac.id/index.php/jhmh/article/view/84