ANALISIS PERANAN PENTING DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA TENAGA KERJA MIGRAN INDONESIA (TKI) DI DALAM DAN LUAR NEGERIANALISIS PERANAN PENTING DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA TENAGA KERJA MIGRAN INDONESIA (TKI) DI DALAM DAN LUAR NEGERI
Kata Kunci:
Pekerja Migran Indonesia, Perlindungan, PelayaranAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis, dan konsisten. Data dan keterangan yang penulis gunakan dalam penulisan jurnal ini diperoleh atau didapatkan melalui penelitian normatif. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kenyataannya, keterbatasan kesempatan kerja di dalam negeri menyebabkan banyak warga negara Indonesia yang mencari pekerjaan ke luar negeri. Secara yuridis peraturan perundang-undangan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak sinkron secara vertikal maupun horizontal. Sedangkan secara sosiologis kurangnya tingkat kesadaran hukum calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI), kurangnya pengawasan dari pegawai pengawas ketenagakerjaan, penegakan hukum yang lemah. Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Yang Bekerja di Luar Negeri yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri. Harus dimulai dengan melakukan pembaharuan hukum. Hal ini bertujuan untuk melindungi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berkerja di luar negeri secara layak.
Unduhan
Referensi
Arpangi. 2016. “Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja indonesia di luar negeri”. Jurnal Pembaharuan Hukum Volume 3 No. 1 (Hal 149-156)
Baharudin, Erwan. 2007. “Perlindungan hukum terhadap tki di luar negeri pra pemberangkatan, penempatan, dan purna penempatan”. Lex Jurnalica Volume 4 No.3 (Hal 168-176)
Judge, Zulfikar. 2012. “Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Luar
Negeri” Lex Jurnalica Volume 9 No. 3 (Hal 171-175)
Wahyudi, Gede Dendi Teguh, Dewa Gede Sudika Mangku & Ni Putu Rai Yuliartini. 2019.“ Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional (Studi Kasus Penganiayaan Adelina TKW Asal NTT Di Malaysia)”. E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Volume 2 No.1 (Hal 55-65)
Kementerian Ketenagakerjaan. (2020). Laporan Tahunan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). (2021). Statistik Perlindungan TKI.
Kementerian Luar Negeri. (2020). Kebijakan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
International Organization for Migration. (2020). Migrant Workers' Rights in Malaysia.
World Health Organization (WHO). (2021). Health Risks for Migrant Workers


