PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP SERTIFIKAT INDUK YANG DIHIPOTEKKAN PADA BANK
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum., PPATK., Hak TanggunganAbstrak
Dinamika hukum yang terus berkembang dan juga menimbulkan kompleksitas permasalahan yang ada di dalam masyarakat memerlukan adanya kepastian hukum, khususnya dalam hal perlindungan hukum terhadap pemegang Akta Jual Beli (AJB) PPAT. Tujuan tulisan ini adala h untuk mengetahui kedudukan hukum pembeli atas dasar AJB tanah dan bangunan terhadap objek tanah yang telah dijaminkan oleh penjual kepada bank dan mengetahui aspek hukum yang berlaku di Indonesia terhadap pemegang akta Jual Beli (PPAT) terhadap sertifikat yang dihiptek pada bank dengan metode penelitian yuridis normatif yang didasarkan pada aturan hukum yang berlaku dan diperluas dengan teori-teori hukum yang telah ada. Penelitian dilaksanakan dengan mengkaji bahan-bahan perpustakaan hukum yang relevan dengan topik yang dibahas dalam jurnal penulis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan hukum pembeli terhadap objek tanah dan/atau bangunan yang dijaminkan penjual kepada bank adalah sah dan mengikat apabila telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan dengan izin dari pihak bank. Perlindungan hukum bagi pemegang akta tanah (pembeli) saat sertifikat induk dijaminkan ke bank (hipotek/hak tanggungan) berfokus pada itikad baik dan legalitas peralihan hak. Pembeli dilindungi melalui pendaftaran tanah, pengecekan sertifikat (roya) sebelum pemecahan, dan gugatan perdata jika terjadi wanprestasi kreditur (bank). PPAT harus memastikan kepatuhan prosedur untuk menghindari sengketa jaminan
Unduhan
Referensi
Undang-Undang Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah, UU Nomor 4 Tahun 1996. LN Tahun 1996 No. 42 TLN No. 632.
Badrulzaman, Mariam Darus. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung, P.T Citra Aditya Bakti, 2001
erangin, Effendi. Hukum Agraria Indonesia Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Rajawali, 1989
Andy Hartanto. Hukum Pertanahan, Karakteristik Jual Beli Tanah yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya. Cetakan Ketiga. Surabaya: LaksBang Justitia Surabaya, 2020
Djatmiko, Andreas Andrie. “Aktualisasi Prinsip 5C (Prinsip-Prinsip Lima) Pada Pelaksanaan Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Atas Tanah belum Bersertifikat.” Jurnal Yustitia. Vol. 3. No. 1 (2017). Hlm 4
Mahda. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Bank Selaku Kreditor Dalam Sengketa Hak Atas Tanah Yang Dijaminkan Di Bank Dan Masih Dalam Proses Jual Beli Di PPAT (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1018k/pdt/2014). Jurnal Mahasiswa Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tana


