ANALISIS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Penulis

  • Muhammad Raihan Rizqullah Universitas Deztron Indonesia

Kata Kunci:

Restorative Justice; Tindak Pidana Ringan; KUHP Nasional; Sistem Peradilan Pidana; Pembaruan Hukum Pidana

Abstrak

Pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai perubahan paradigma sistem pemidanaan di Indonesia yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan, kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat melalui pendekatan restorative justice. Dalam praktiknya, penyelesaian tindak pidana ringan masih menghadapi berbagai kendala, antara lain belum seragamnya pemahaman aparat penegak hukum, adanya perbedaan dasar hukum antar lembaga penegak hukum, serta belum optimalnya penerapan prinsip keadilan restoratif dalam setiap tahapan proses peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta menganalisis implementasi dan kendala penerapannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memperkuat orientasi pemidanaan yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan melalui penyelesaian perkara secara restoratif. Namun demikian, implementasi restorative justice terhadap tindak pidana ringan masih memerlukan harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penguatan partisipasi masyarakat agar tujuan pembaruan hukum pidana dapat terwujud secara optimal.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Adi, I., & Priyanto, S. (2022). Understanding public legal awareness in criminal procedural contexts. Journal of Legal Studies, 14(2), 123 137.

Amalia, R. (2021). The role of legal education in shaping law enforcement perceptions among youth. Journal of Community Law Education, 9(1), 45 59.

Arifin, M. T. (2020). Citizen rights and criminal procedural law in Indonesia’s justice system. Indonesian Journal of Criminal Law, 8(3), 211 227.

Fahmi, A., & Nugroho, B. (2023). Legal outreach programs and youth empowerment: Analysis and evaluation. Journal of Law and Society, 17(4), 310 325.

Fitrani, E. (2019). Youth legal awareness and the Indonesian criminal justice system. Journal of Indonesian Legal Culture, 6(2), 88 105.

Harahap, M. Y. (2018). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. J Arief, B. N. (2015). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.

Braithwaite, J. (1989). Crime, Shame and Reintegration. Cambridge: Cambridge University Press.

Indonesia. (2020). Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Indonesia. (2021). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

Indonesia. (2024). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kristian, K., & Gunawan, A. (2022). Restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia: Tantangan dan prospek implementasi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(2), 215–232.

Marlina. (2009). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.

Muladi. (2002). Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: The Habibie Center.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Cetakan ke-19). Jakarta: Rajawali Pers.

Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Edisi ke-2). Bandung: Alfabeta.

Zehr, H. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Intercourse, PA: Good Books.

akarta: Sinar Grafika.

Hartono, P. (2021). Exploring the effectiveness of legal counseling on procedural rights among communities. International Journal of Law and Public Policy, 5(1), 74 90.

Manurung, L. (2022). Criminal procedure education as a tool for legal empowerment. Journal of Legal Outreach Research, 11(3), 158 173.

Rahardjo, S. (2019). Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.

Rahayu, D. (2020). Procedural justice and rights protection in criminal law enforcement. Journal of Justice and Society, 10(2), 201 219.

Sari, N., & Widodo, T. (2022). Enhancing legal understanding through community outreach: A case study. Journal of Legal Community Engagement, 8(1), 33 49.

Soekanto, S. (2017). Faktor faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo.

Sulistyorini, N. (2021). The importance of legal literacy for the protection of citizen rights. Journal of Law and Human Rights, 7(2), 122 138.

Utami, P., & Suryanto, B. (2023). The impact of interactive legal education on youth legal awareness. Journal of Legal Education and Research, 12(4), 289 305.

Yuliana, T. (2020). Rights of suspects in criminal proceedings: Comparative analysis. Journal of Criminal Justice Education, 15(3), 171 190.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-20

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

ANALISIS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. (2026). JURNAL HUKUM, MANAJEMEN, DAN HUMANIORA (JHMH), 1(2), 43-53. https://jurnal.udi.ac.id/index.php/jhmh/article/view/146